Pertanyaan tentang apakah wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca dan menghafal Al-Qur’an adalah isu yang sering dibahas di kalangan umat Islam. Topik ini tidak hanya penting dari segi ibadah, tetapi juga berkaitan erat dengan hak-hak perempuan dalam menuntut ilmu dan mendekatkan diri kepada Allah. Artikel ini akan mengupas pandangan-pandangan berdasarkan Al-Qur’an, Hadits, dan berbagai pendapat ulama mengenai masalah ini.
1. Al-Qur’an: Dasar dari Segala Hukum
Al-Qur’an adalah sumber utama hukum Islam, dan tidak ada ayat yang secara spesifik melarang wanita haid untuk membaca atau menghafal Al-Qur’an.
Al-Qur’an Surah Al-Baqarah (2:222):
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢٢٢
Artinya :
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: Itu adalah suatu kotoran. Maka jauhilah wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.”
Ayat ini berbicara tentang larangan berhubungan suami istri selama masa haid, tetapi tidak menyebutkan larangan membaca atau menghafal Al-Qur’an. Dengan demikian, tidak ada dalil yang jelas dalam Al-Qur’an yang melarang wanita haid untuk membaca atau menghafal Al-Qur’an.
2. Hadits Nabi Muhammad ﷺ
Beberapa hadits sering dijadikan rujukan dalam pembahasan ini:
Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim:
عَنْ عَائِشَةَ ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَنَّهَا قَالَتْ : قَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ لَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ ، وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي هَذَا حَدِيثٌ مُتَفَّقٌ عَلَى صِحَّتِهِ ،
Artinya:
“Dari Aisyah RA, istri Nabi SAW, ia berkata, ‘Saya telah sampai di Makkah, sedangkan saya dalam keadaan haid sehingga saya tidak melaksanakan tawaf di Baitullah, tidak juga mengerjakan sai antara bukit Shafa dan Marwa. Lantas, saya pun mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Beliau pun merespon dengan menyatakan, ‘Lakukan apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya saja jangan melaksanakan tawaf di Baitullah sebelum suci’. Ini adalah hadits yang disepakati kesahihannya.”
Hadits Riwayat Muslim:
Nabi ﷺ bersabda, “Orang yang sedang junub dan wanita haid tidak boleh membaca apa pun dari Al-Qur’an.”
Namun, hadits ini sering diperdebatkan keabsahannya dan bagaimana penafsirannya. Sebagian ulama meragukan keotentikan hadits ini dan lebih memilih untuk merujuk pada hadits lain dan prinsip umum dalam Islam yang tidak memberikan kesulitan berlebihan kepada umat.
3. Pandangan Ulama: Beragam Pendekatan
Pandangan ulama tentang masalah ini bervariasi:
- Mazhab Maliki dan Hanafi: Kedua mazhab ini umumnya memperbolehkan wanita haid membaca dan menghafal Al-Qur’an, terutama jika tujuannya adalah untuk pendidikan atau menghindari lupa hafalan. Dalam pandangan ini, larangan membaca Al-Qur’an hanya berlaku bagi mereka yang sedang dalam keadaan junub, bukan haid.
- Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Ulama dari mazhab ini cenderung lebih berhati-hati dan umumnya melarang wanita haid untuk membaca Al-Qur’an kecuali dalam keadaan darurat, seperti untuk tujuan mengajar atau jika ada kekhawatiran akan lupa hafalan.
Ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi dan Syaikh Bin Baz juga memberikan pandangan yang lebih longgar, mengingat pentingnya menjaga hafalan dan akses ke Al-Qur’an bagi setiap muslimah, tanpa memandang kondisi fisik seperti haid.
4. Pertimbangan Kemanusiaan dan Pendidikan
Dalam Islam, pendidikan adalah kewajiban bagi setiap muslim, baik pria maupun wanita. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
Surah Al-Mujadila (58:11):
يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ١
Artinya :
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dengan menimbang pentingnya pendidikan dan hafalan Al-Qur’an, banyak ulama yang mengizinkan wanita haid untuk tetap membaca dan menghafal Al-Qur’an. Mengingat bahwa wanita haid bisa berlangsung selama beberapa hari hingga lebih dari seminggu, larangan total akan sangat memberatkan mereka yang sedang belajar atau berusaha menghafal Al-Qur’an.
5. Kesimpulan dan Rekomendasi
Tidak ada larangan eksplisit dalam Al-Qur’an atau Hadits yang melarang wanita haid untuk membaca dan menghafal Al-Qur’an. Berbagai pandangan ulama memperlihatkan adanya kelonggaran dalam masalah ini, terutama ketika tujuannya adalah untuk pendidikan atau menjaga hafalan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa wanita haid diperbolehkan untuk membaca dan menghafal Al-Qur’an, asalkan tidak ada dalil yang jelas yang melarangnya.
Bagi wanita yang sedang haid dan ingin tetap berinteraksi dengan Al-Qur’an, disarankan untuk mempertimbangkan pendapat ulama yang paling sesuai dengan keadaan mereka, sambil tetap menjaga niat dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Dengan memahami perspektif ini, diharapkan setiap muslimah dapat terus dekat dengan Al-Qur’an, tanpa harus terhalang oleh kondisi fisik yang sedang dialami. Islam sebagai agama yang penuh kasih sayang, memberikan ruang bagi umatnya untuk terus belajar dan meningkatkan diri dalam segala keadaan.
Setiap langkah menuju hafalan Al-Qur’an adalah langkah menuju ridha Allah. Dengan niat yang tulus dan usaha yang sungguh-sungguh, insya Allah, setiap peserta akan mampu meraih keberhasilan dalam menghafal dan memahami Al-Qur’an, serta menjadi bagian dari generasi yang menjunjung tinggi ajaran-ajaran suci ini.
Muhammad Jamaluddin.
Muhaffizh Yayasan Karantina Tahfizh Al-Quran Nasional
Informasi & Pendaftaran Karantina Tahfizh Al-Quran
