Al-Quran dan Hadits merupakan intisari dari ajaran agama Islam. Melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya merupakan suatu kewajiban bagi kaum Muslimin dan Muslimat.
Sebagai bahan pemahaman tentang harta halal dan haram, dalam artikel ini kita akan mengupas efek negatif dari masing-masing harta haram tersebut berdasarkan tinjauan syariat, disertai dengan dalil Al-Quran dan Hadits yang shahih.
Harta haram seperti riba, judi, dan korupsi memiliki dampak yang sangat merusak baik dari segi spiritual, sosial, maupun ekonomi, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan.
Hendaknya kita sebagai hamba Allah, terlebih para penghafal Al-Quran memperhatikan darimana harta kita berasal, bagaimana mengolahnya, dan digunakan untuk hal yang halal pula sehiingga bertambahkan keberkahan dalam hidup. Terlebih sebagai salah satu dari penghafal Al-Quran, tentu harus dengan sangat berhati-hati dari pelanggaran terhadap dosa ini. Berikut ini pembahasan tentang bahaya harta riba, judi, dan korupsi.
1. BAHAYA HARTA RIBA
Pengertian Riba
Riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok pinjaman atau modal secara batil. Dalam Islam, riba adalah perbuatan yang sangat dilarang dan memiliki dampak negatif yang serius.
Efek Negatif Riba
2. Mendapat Laknat Allah SWT
Allah SWT berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (البقرة: 275)
Terjemah: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
3. Menimbulkan Permusuhan dengan Allah dan Rasul-Nya
Riba adalah bentuk kezaliman dan eksploitasi yang dilarang keras dalam Islam, sehingga menimbulkan permusuhan dengan Allah dan Rasul-Nya. Dalil yang mendasari hal ini terdapat dalam Al-Quran, Surat Al-Baqarah ayat 279:
“Jika kamu tidak melaksanakannya (meninggalkan sisa riba), maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)
Ayat ini menegaskan bahwa mengambil riba merupakan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya hingga dikatakan sebagai bentuk pengumuman perang terhadap keduanya.
4. Merusak Keberkahan Harta
Harta yang diperoleh dari riba tidak akan diberkahi oleh Allah SWT, sehingga tidak akan membawa kebaikan dan kebahagiaan sejati. Dalam Al-Quran, Allah berfirman:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)
Hadis dari Ibnu Mas’ud RA juga menyebutkan:
“Tidaklah bertambah harta seorang hamba dari riba kecuali ia akan menjadi sedikit.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Hakim)
5. Menyebabkan Kesenjangan Sosial
Riba memperkaya pihak yang memungut riba dan memiskinkan pihak yang terjerat riba, sehingga memperparah kesenjangan sosial. Dalam Al-Quran, Allah mengingatkan:
“Dan apa saja riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Rum: 39)
6. Merusak Perekonomian
Riba menghambat pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkeadilan karena tidak didasarkan pada aktivitas produksi yang riil. Riba menciptakan ketidakstabilan dalam perekonomian dan menjadikan ekonomi rentan terhadap krisis. Rasulullah SAW bersabda:
“Akan datang suatu zaman pada umat manusia, dimana mereka memakan riba. Barangsiapa yang tidak memakan (langsung) riba, maka ia akan terkena debunya (terkena imbasnya).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Dalil-dalil ini menunjukkan betapa berbahayanya riba bagi individu dan masyarakat, serta bagaimana ia dapat merusak hubungan dengan Allah, merusak harta, memperparah kesenjangan sosial, dan mengganggu stabilitas ekonomi. Islam mendorong umatnya untuk menjauhi riba dan menjalankan transaksi ekonomi yang adil dan produktif.
Dalil Hadits:
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ (رواه مسلم)
Terjemah: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan riba, yang mencatatnya, dan kedua saksinya.” Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim)
7. BAHAYA JUDI
Pengertian Judi
Judi adalah permainan yang mempertaruhkan sejumlah uang atau barang berharga dengan tujuan mendapatkan keuntungan secara tidak halal. Judi dilarang dalam Islam karena efek negatifnya yang sangat merusak.
Efek Negatif Judi
- Menimbulkan Kebencian Allah SWT
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (المائدة: 90)
Terjemah: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Ma’idah: 90).
- Merusak Mental dan Moral
Judi dapat menyebabkan kecanduan, ketamakan, dan hilangnya rasa tanggung jawab.
- Menghancurkan Rumah Tangga
Judi sering kali menjadi penyebab konflik, perceraian, dan kehancuran rumah tangga.
- Merugikan Ekonomi
Judi tidak menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian, bahkan dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi individu dan masyarakat.
Dalil Hadis:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ (رواه البخاري ومسلم)
Terjemah: Barangsiapa yang berkata kepada temannya, ‘Mari, kita berjudi,’ maka hendaknya dia bersedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Makna Hadis:
Hadis ini menunjukkan bahwa bahkan ajakan untuk berjudi, meskipun tidak dilakukan, adalah sesuatu yang buruk dalam pandangan Islam. Sebagai penebusan atau penghapusan dosa dari ajakan tersebut, dianjurkan untuk bersedekah. Hal ini mengajarkan betapa seriusnya larangan berjudi dalam Islam, sehingga bahkan mengucapkan niat untuk berjudi harus diikuti dengan tindakan kebaikan seperti bersedekah untuk menebusnya.
8. BAHAYA KORUPSI
Pengertian Korupsi
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang merugikan negara dan masyarakat. Korupsi adalah dosa besar dalam Islam karena dampaknya yang sangat merusak.
Efek Negatif Korupsi
- Dosa Besar
Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan merugikan kepentingan umum, sehingga termasuk dosa besar dalam Islam.
- Merusak Tatanan Masyarakat
Korupsi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, melemahkan hukum, dan menciptakan ketidakadilan sosial.
- Menghambat Pembangunan
Korupsi menyedot dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, sehingga menghambat kemajuan negara.
- Menimbulkan Kemiskinan
Korupsi memperkaya segelintir orang dan memiskinkan sebagian besar masyarakat, sehingga memperparah kemiskinan.
Dalil Al-Quran:
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ” (البقرة: 188)
Terjemah:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Dalil Hadis:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إنَّ اللَّهَ لا يَنْظُرُ إلى أحَدٍ يَتَصَدَّقُ مِن كَسْبِ مَأْثَمٍ” (رواه البخاري)
Terjemah:
Sesungguhnya Allah tidak akan melihat kepada seseorang yang mendapatkan harta dengan cara yang haram, kemudian ia menyedekahkannya.” (HR. Bukhari)
SIMPULAN
Harta haram seperti riba, judi, dan korupsi memiliki dampak yang sangat merusak baik dari segi spiritual, sosial, maupun ekonomi. Oleh karena itu, umat Islam wajib menjauhi harta haram dan berusaha mencari rezeki yang halal dan berkah. Penting untuk diingat bahwa mencari rezeki yang halal adalah kewajiban setiap muslim. Harta yang halal akan membawa keberkahan dan kebahagiaan sejati, baik di dunia maupun di akhirat.
Semoga artikel ini dapat menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjauhi harta haram dan berusaha mencari rezeki yang halal dan berkah. Dengan demikian, kita dapat meraih keberkahan dan kebahagiaan sejati, baik di dunia maupun di akhirat. Mari kita selalu berusaha untuk hidup sesuai dengan ajaran Islam yang murni, sehingga kehidupan kita menjadi lebih baik dan penuh dengan rahmat Allah SWT.
Yadi Iryadi, S.Pd.
Pembina II Yayasan Karantina Tahfizh Al-Quran Nasional
Founder Metode Yadain Litahfizhil Quran
