Menghafal Al Quran 30 Juz: Fardhu Kifayah atau Kewajiban Bagi Umat Islam?
Pada era modern ini, semakin banyak individu yang menunjukkan minat dalam menghafalkan Al Quran. Dampaknya, banyak lembaga baru yang fokus pada hafalan Al Quran bermunculan, termasuk di dalamnya sekolah-sekolah yang kini menambahkan program khusus untuk menghafal Al Quran. Tetapi, bagaimanakah sebenarnya hukum menghafal Al Quran 30 Juz? Apakah menghafal Al Quran menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam? Mari kita telusuri pendapat dari Imam As Suyuthi.
Menurut Imam As Suyuthi, menghafal Al Quran merupakan fardhu kifayah bagi umat Islam. Pernyataan ini telah ditegaskan oleh al-Jurjany dalam al-Syafi, al-‘Abbady, dan para ulama lainnya. Imam As Suyuthi, yang merupakan seorang imam dan ulama terkenal, telah menghasilkan beberapa karya besar dalam hidupnya, termasuk beberapa kitab tafsir Al Quran yang berbeda.
Menghafal Al Quran 30 Juz termasuk dalam kategori fardhu kifayah. Ini berarti, menghafal Al Quran menjadi kewajiban, tetapi jika sudah ada sejumlah individu yang melaksanakannya di suatu daerah yang dapat dicapai, maka kewajiban ini telah terpenuhi. Al-Juwainy menjelaskan bahwa tujuan dari fardhu kifayah adalah untuk memastikan tidak terputusnya jumlah individu yang memiliki kemutawatiran dalam menghafal Al Quran, sehingga tidak terjadi perubahan atau penyimpangan dalam pengajaran Al Quran.
Dengan demikian, jika sudah ada sekelompok orang yang berhasil menghafal Al Quran dengan cara yang mutawatir, maka kewajiban ini tidak lagi berlaku bagi yang lainnya. Namun, jika tidak ada individu yang menghafal Al Quran, maka seluruh umat Islam berdosa. Meskipun demikian, setiap umat Islam tetap memiliki kewajiban untuk menghafal Al Quran sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Setiap muslim berkewajiban menghafal Al Quran sejauh yang dapat memenuhi syarat sah dalam menjalankan ibadah shalat. Di antara surat-surat yang wajib dihafalkan adalah surat Al-Fatihah, karena membacanya merupakan salah satu rukun dalam shalat. Selain itu, menghafalkan surat-surat pendek yang dapat dibaca setelah Al-Fatihah juga sangat dianjurkan bagi setiap umat Islam. Walaupun hal ini tergolong sebagai hal yang ringan, namun memiliki manfaat yang luar biasa.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menghafal Al Quran 30 Juz hukumnya adalah fardhu kifayah. Namun, setiap umat Islam tetap diwajibkan untuk menghafal Al Quran sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dengan memahami pentingnya menghafal Al Quran, umat Islam dapat meningkatkan keimanan dan menjalankan ibadah dengan lebih baik.
Yadi Iryadi, S.Pd.
Founder Metode Yadain Litahfizhil Quran
Pembina II Yayasan Karantina Tahfizh Al-Quran Nasional
Informasi dan Pendaftaran